Razia Malam di Jalan Raya Bogor Berujung Sanksi bagi 25 Warga
By Admin

Dok. Pemprov DKI
nusakini.com, Aparat gabungan Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, menindak 25 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di sepanjang Jalan Raya Bogor. Penindakan tersebut berlangsung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Jumat (23/10) malam hingga Sabtu (24/10) pagi.
Operasi ini menyasar dua titik rawan pelanggaran, yakni area depan Lippo Plaza Kramat Jati dan kolong Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) pasar setempat. Wakil Camat Kramat Jati, Zaini Miftah, menyebutkan bahwa langkah penertiban diambil karena tingginya volume tumpukan kotoran di kawasan tersebut.
Zaini menjelaskan bahwa timnya memantau pergerakan warga di lokasi secara intensif sepanjang malam. "Hasilnya ada 25 orang yang berhasil kita tangkap, saat dipergoki membuang sampah sembarangan di dua lokasi tersebut," ujar Zaini, Sabtu (24/10).
Patroli skala besar ini dilaporkan melibatkan sekitar 50 anggota dari berbagai elemen masyarakat dan instansi pemerintah. Pasukan gabungan itu terdiri atas unsur kecamatan, kelurahan, TNI-Polri, Satpol PP, hingga pengurus RT dan RW setempat.
Para pelanggar yang terjaring langsung menerima sanksi berupa denda administratif dan kewajiban menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Kepala Seksi Ekbang Kecamatan Kramat Jati, Daily Juniarti, mencatat total denda yang terkumpul mencapai Rp1,4 juta untuk langsung disetorkan ke kas daerah.
Mereka yang ditindak diduga berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pedagang kaki lima hingga pengemudi ojek daring. Secara domisili, para pelanggar tercatat sebagai warga dari sejumlah kelurahan seperti Cililitan, Batu Ampar, Kramat Jati, Tengah, Balekambang, hingga wilayah Cakung.
Pemerintah setempat berjanji akan merutinkan pengawasan serupa demi menjaga kebersihan lingkungan publik secara berkelanjutan. "Kami akan terus melakukan OTT sambil mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan," tegas Daily menutup penjelasannya. (*)